bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Knitted Fabrics (100% Polyester) : ED026-C Micro PKC dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dengan pembebanan Klasifikasi Pos Tarif 6006.31.90 Pos 1 PIB, Klasifikasi Pos Tarif 6006.32.90 Pos 2, 3, 4, 5 PIB dengan BM 0%-AC-FTA dalam PIB Nomor: 353099 tanggal 10 Agustus 2017 yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan Klasifikasi Pos Tarif 6006.31.90 Pos 1 PIB, Klasifikasi Pos Tarif 6006.32.90 Pos 2, 3, 5 PIB dengan BM 15%- MFN dan pembebanan Klasifikasi Pos Tarif 6006.32.90 Pos 4 PIB dengan BM 0%-AC-FTA, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp41.664.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding