Dokumen PUT-102131.12/2011/PP/M.XVA Tahun 2018
koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23
koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23
koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2014 sebesar Rp102.500.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi positif atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2013 sebesar Rp1.008.861.044,00 yang berasal dari Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.008.861.044,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Positif Penghasilan Neto Tahun Pajak 2013 sebesar Rp6.361.301.152,00, yaitu Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp6.361.301.152,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi atas Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp19.910.277.542,00
Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.099.576.980,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi atas Nilai Penghasilan Netto sebesar Rp45.229.123.220,00,
koreksi positif Terbanding atas NJOP Bumi dan Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2016 sebesar Rp1.603.800.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding