Dokumen PUT-113050.16/2011/PP/M.IIIB Tahun 2018
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp216.140.946,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp216.140.946,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.134.306.359,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp20.208.721,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.359.491.917,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Penghasilan Neto sebesar Rp200.281.817.600,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak November 2014 sebesar Rp. 8.986.694.340,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Oktober 2014 sebesar Rp. 13.783.192.720,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak September 2014 sebesar Rp. 8.090.718.993,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Agustus 2014 sebesar Rp. 8.562.718.074,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2012 sebesar Rp. 6.594.015.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding