Dokumen PUT-116217.19/2016/PP/M.IXA Tahun 2018
membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp13.510.000,00 (tiga belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp13.510.000,00 (tiga belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 1.169.789.278,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi NJOP Tahun Pajak 2013 sebesar Rp.239.234.229.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2013 sebesar Rp120.055.150,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak November 2013 sebesar Rp391.856.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp1.030.235.189,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp. 3.000.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Tarif preferensi karena From D tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam Point 5 Overleaf Notes of Form D of the ATIGA dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015, atas importasi Jenis Barang: Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk
Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Januari 2017 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp36.961.920.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Desember 2016 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp36.961.920.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;