Dokumen PUT-117824.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena Form AK
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena Form AK
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2015
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2014
bahwa dalam perkara Banding ini tidak terdapat sengketa atas nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang B-4042 Terrence Coffee Table dan lain-lain
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Spunlaced Nonwoven Fabric
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenaitarif preferensi karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Ringer Empty Bottle
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Talc Powder Unsterilized, Negara asal Germany,
koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013