Dokumen PUT-117507.16/2013/PP/M.XVI.A Tahun 2018
koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013
koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013
koreksi Terbanding terhadap Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp7.419.730.629,00, namun Pemohon Banding hanya mengajukan banding sebesar Rp7.264.322.209,00
kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 229.187.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa sengketa terbukti dalam banding ini mengenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak April 2013
bahwa sengketa terbukti dalam banding ini mengenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Maret 2013
bahwa sengketa terbukti dalam banding ini mengenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Februari 2013
bahwa sengketa terbukti dalam banding ini mengenai koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Januari 2013
membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 229.187.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 144.594.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 229.187.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding