Dokumen PUT-111225.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi harus dipungut sendiri
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi harus dipungut sendiri
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi harus dipungut sendiri sebesar
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah : – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi harus dipungut sendiri
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret s.d. Desember 2011
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Desember 2013
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa