Dokumen PUT-113214.16/2012/PP/M.IA Tahun 2018
Koreksi Pajak Masukan Masa November 2012 sebesar Rp9.539.728.143,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa November 2012 sebesar Rp9.539.728.143,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Oktober 2012 sebesar Rp9.476.502.456,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa September 2012 sebesar Rp9.472.927.763,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Agustus 2012 sebesar Rp9.452.189.517,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi Pajak Masukan Masa Juli 2012 sebesar Rp9.357.124.121,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Juni 2012 sebesar Rp9.357.071.621,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Mei 2012 sebesar Rp9.347.326.339,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa April 2012 sebesar Rp9.284.339.567,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Maret 2012 sebesar Rp9.139.926.917,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri