Dokumen PUT-114092.16/2011/PP/M.IIIA Tahun 2018
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp589.546.980,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp589.546.980,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp645.264.275,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00596/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 18 Agustus 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00595/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 18 Agustus 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00594/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 18 Agustus 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00593/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 18 Agustus 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00592/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 18 Agustus 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00591/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 18 Agustus 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00590/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 18 Agustus 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Koreksi Pajak Masukan Masa Desember 2011 sebesar Rp8.182.936.634,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;