Dokumen PUT-113202.16/2011/PP/M.IA Tahun 2018
Koreksi Pajak Masukan Masa November 2011 sebesar Rp985.311.601,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa November 2011 sebesar Rp985.311.601,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Oktober 2011 sebesar Rp848.591.961,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp0,00
Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2011 sebesar Rp11.644.845.940,00
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adala: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi harus dipungut sendiri
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi harus dipungut sendiri
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi harus dipungut sendiri