Dokumen PUT-113573.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp318.500.694,00
1. Koreksi Biaya Piutang Tak Tertagih (bad debt expense) sebesar Rp7.293.906.689,00; yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar US$351,694.00 dan Koreksi tarif PPh Pasal 26 ayat (4) dimana menurut Terbanding sebesar 20% sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar 10%)
Koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp273.164.036,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp397.788.493,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp335.004.150,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp392.198.443,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp432.566.414,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp299.061.760,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding