Dokumen PUT-112308.13/2011/PP/M.IVA Tahun 2019
bahwa pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp19.743.668.250,00
bahwa pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp19.743.668.250,00
bahwa pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp15.960.751.233,00
bahwa pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp5.798.071.125,00
Koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2011 sebesar US$ 535,031.18 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 berupa koreksi Penyerahan Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp10.443.603.534,00
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini Koreksi Penghasilan/(Rugi) Neto sebesar (Rp5.391.635.526,00)
Koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto berupa Beban Bunga Kredit Jangka Panjang sebesar Rp21.413.436.213,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp39.500.000,00yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 yakni koreksi Peredaran Usaha sebesar USD292.141.081, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp2.872.893.079,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;