Dokumen PUT-111812.16/2011/PP/M.XIIA Tahun 2019
Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp4.312.609.198,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp4.312.609.198,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi positif PPh terutang Masa Pajak Januari – Desember 2011 sebesar USD23,401.50, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2011 sebesar US$502,477.00
Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2011 sebesar Rp2.057.538.155,00, yang berasal dari koreksi Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp2.057.538.155,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp4.507.810,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2011 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi positif Terbanding atas Kredit Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp7.211.127,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang sebesar Rp2.353.704,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp26.310.810,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;