Dokumen PUT-115337.12/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019
Koreksi Nilai Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April 2011 sebesar Rp14.004.635.982,00;
Koreksi Nilai Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April 2011 sebesar Rp14.004.635.982,00;
Koreksi Nilai Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp126.376.327.044,00;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 yang berasal dari Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp13.050.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp8.374.253.517,00
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp4.569.955.304,00
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp6.339.667.939,00
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp6.954.532.447,00