Dokumen PUT-113879.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp6.604.368.488,00
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp6.604.368.488,00
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp6.582.601.541,00
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp6.369.583.912,00
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp6.196.915.560,00
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp6.433.001.651,00
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp4.190.840.297,00
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp16.192.101.856,00
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp7.989.177.489,00
Sengketa Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp.1.561.559.189,00
Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP735/WPJ.19/2014 tanggal 25 April 2014, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Juli 2011 Nomor: 00021/207/11/092/13 tanggal 12 Februari 2013 yang tidak disetujui oleh Penggugat