Dokumen PUT-110787.15/2011/PP/M.IVA Tahun 2018
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam banding ini adalah koreksi positif Penghasilan Neto Tahun Pajak 2011
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam banding ini adalah koreksi positif Penghasilan Neto Tahun Pajak 2011
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2011
perkara banding ini terdapat sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa
koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa Pajak Masukan
Dasar Pengenaan (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26
koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak September 2011 sebesar Rp978.310.458,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp5.622.949.491,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp101.077.437,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding