Dokumen PUT-114765.25/2014/PP/M.VB Tahun 2018
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2014
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2014
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 yang berasal dari Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Terbanding atas jumlah Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2014 berupa Laba Penjualan Aset Mesin dan Lain-lain sebesar Rp42.559.854.455, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Positif atas Biaya Royalti Tahun Pajak 2014 sebesar USD457,270 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.813.695.589,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.351.602.293,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.796.031.650,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.493.315.582,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.182.060.919,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.045.875.068,00