Dokumen PUT-114422.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019
Koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak sebesar (Rp12.425.514.017,00) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak sebesar (Rp12.425.514.017,00) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2014 sebesar Rp1.060.910.053,00 yang merupakan koreksi pembayaran royalty keluar negeri
Sengketa Reklas DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp45.384.271,00 Masa Pajak September 2014 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak sebesar (Rp14.590.427.528,00) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp3.758.711.297,00
koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak September 2014 sebesar Rp3.325.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut: A. Faktur Pajak digunakan sebelum tanggal pemberitahuan NSFP sebesar Rp 950.000,00 B. Faktur Pajak dengan jawaban klarifikasi “Tidak Ada” sebesar Rp 2.375.000,00 Jumlah Rp 3.325.000,00
koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Mei 2014 sebesar Rp2.641.726.013, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari: A. Faktur Pajak digunakan sebelum tanggal pemberitahuan NSFP sebesar Rp 2.353.185,00 B. Faktur Pajak yang digunakan diluar jatah NSFP yang diberikan sebesar Rp 166.300,00 C. FP tidak lengkap. Pemohon Banding mengkreditkan Faktur Pajak berbeda dengan yang dilaporkan oleh lawan transaksi sebesar Rp2.639.206.528,00 Jumlah Rp2.641.726.013,00
koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Juli 2014 sebesar Rp3.750.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yaitu atas Koreksi Faktur Pajak yang digunakan diluar jatah NSFP yang diberikan
koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Juni 2014 sebesar Rp62.846.153,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yaitu atas Koreksi Faktur Pajak digunakan sebelum tanggal Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak
kredit pajak adalah koreksi Terbanding terhadapPajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Maret 2014 sebesar Rp14.794.597,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut: A. Faktur Pajak digunakan sebelum tanggal pemberitahuan NSFP sebesar Rp14.026.597,00 B. Faktur Pajak yang digunakan diluar jatah NSFP yang diberikan sebesar Rp 768.000,00 Jumlah Rp14.794.597,00