Dokumen PUT-096821.15/2012/PP/MXIV.B Tahun 2019
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto PPh Tahun Pajak 2012 sebesar Rp15.480.271.482,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto PPh Tahun Pajak 2012 sebesar Rp15.480.271.482,00
bahwa dalam banding ini juga terdapat sengketa mengenai tarif Pajak Penghasilan Badan atas lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp50.000.000,00, dimana menurut Terbanding adalah sebesar 30% sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar 28%
1. Koreksi Biaya Piutang Tak Tertagih (bad debt expense) sebesar Rp7.293.906.689,00; yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Masa Pajak Juni 2014 sebesar Rp272.566.415,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar US$351,694.00 dan Koreksi tarif PPh Pasal 26 ayat (4) dimana menurut Terbanding sebesar 20% sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar 10%)
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Penghasilan Neto sebesar $US17,768,463.22 (Pembulatan: $US17,768,463)
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Masa Pajak April 2014 sebesar Rp273.111.555,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2014 sebesar Rp278.297.489,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014 sebesar Rp273.930.569,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Oktober 2014 sebesar Rp273.143.505,00