Dokumen PUT-002413.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp952.399.787,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp952.399.787,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp984.455.762,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp 972.645.667,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Penghasilan Neto dari Peredaran Usaha sebesar Rp13.929.163.271,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang terutang sebesar Rp273.161.000,00, yang telah dibayar Pemohon Banding sesuai Bukti Penerimaan Negara tertanggal 15 Januari 2016 dengan Kode Billing DJBC Nomor: 620160100063390 tanggal 15 Januari 2016 sebesar Rp273.161.000,00
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Motorcycle Sparepart: Clutch Repair Kit FIZR dan lain-lain (49 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 532531 tanggal 20 November 2017 dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD98.841,22, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD99.837,45 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp6.687.000,00 (enam juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Clutch Outer Only A Class Karisma dan lain-lain (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 491290 tanggal 30 Oktober 2017 dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD73.699,82, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD77.296,02 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp13.674.000,00 (tiga belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas tarif Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Tarif Bea Masuk 5% atas Pos 1 PIB, jenis barang High Performance Polyster Industrial Yarn, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 367331 tanggal 18 Agustus 2017 pembebanan Tarif Bea Masuk 0% (ACFTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp8.788.000,00 (delapan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ATIGA karena tidak ada tanda tangan dan stempel exportir atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 510937 tanggal 08 November 2017, yaitu berupa importasi General Bowl dst. (45 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 7323.99.10 (Pos 1-10,12), pos tarif 9401.79.90 (pos 11), pos tarif 7323.99.10 (pos 13-18), pos tarif 8215.99.00 (Pos 19-34), pos tarif 9617.00.10 (Pos 35), pos tarif 8214.90.00 (Pos 36-45) dengan pembebanan bea masuk 0% ATIGA (pos 1-45), kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 7323.99.10 (Pos 1-10,12), BM 15% MFN, pos tarif 9401.79.90 (pos 11), BM 20% MFN, pos tarif 7323.99.10 (pos 13-18) BM 15% MFN, Pos tarif 8215.99.00 (Pos 19-34) BM 10% MFN, Pos tarif 9617.00.10 (Pos 35) BM 10% MFN, Pos tarif 8214.90.00 (Pos 36-45) BM 10% MFN, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp120.266.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding