Dokumen PUT-116779.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2019
Koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp329.331.937,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp329.331.937,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp4.432.711.086,00 Tahun Pajak 2014 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2013 sebesar Rp.288.600.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2014 sebesar Rp2.571.400.450,00
Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2015 sebesar Rp25.247.470.840,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 sebesar RP.9.866.288.425,00
Koreksi negatif DPP sebesar (Rp3.228.802.342,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.695.700.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp862.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.234.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding