Dokumen PUT-115626.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 berupa DPP PPN yang penyerahannya harus dipungut sendiri sebesar Rp272.542.505,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 berupa DPP PPN yang penyerahannya harus dipungut sendiri sebesar Rp272.542.505,00
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Tarif Bea Masuk atas Pos 1-65 PIB dan Nilai Pabean, atas jenis barang berupa Motor Starter Assy; Vega ZR
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang impor VR-CP-540-C1-Matt Black/Matt Black. Barang Baru, … dan lain-lain
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif atas barang impor Houseware: Grater Art No. 3086, …. dan lain-lain
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri Masa Pajak Mei 2014 sebesar Rp1.578.807.401,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri Masa Pajak Februari 2014 sebesar Rp6.786.977.991, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri Masa Pajak Januari 2014 sebesar Rp6.336.290.224,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri Masa Pajak April 2014 sebesar Rp2.681.655.294,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai Nilai Pabean dimulai dengan menganalisis perkembangan sengketa, dilanjutkan dengan menyimpulkan pokok-pokok sengketanya, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap Nilai Pabean
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Glycerine, Negara asal: Malaysia