Dokumen PUT-114953.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Rekomendasi Penelitian Ulang terhadap PIB Nomor: 020480 tanggal 27 Februari 2016 atas imporasi berupa Bentonite CY-S003
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Rekomendasi Penelitian Ulang terhadap PIB Nomor: 020480 tanggal 27 Februari 2016 atas imporasi berupa Bentonite CY-S003
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto sebesar (USD2,830,908.50)
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2014
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 yang berasal dari Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Terbanding atas jumlah Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2014 berupa Laba Penjualan Aset Mesin dan Lain-lain sebesar Rp42.559.854.455, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp260.486.810,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp178.363.033,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp420.401.048,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp994.849.353,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp797.377.506,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding