Dokumen PUT-115525.16/2011/PP/M.XIIIA Tahun 2019
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN sebesar Rp6.090.340.418,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN sebesar Rp6.090.340.418,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp6.352.467.101
pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai kekurangan pembayaran Bea Keluar yang dikenakan terhadap Pemohon Banding
Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp200.066.201,00, (Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp4.464.106.249,00, sedangkan Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp4.664.172.450,00)
Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp122.030.243,00, (Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp4.380.988.287,00, sedangkan Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp4.503.018.530,00)
Pengenaan PPN, atas importasi yang yang ditetapkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-360/KPU.01/2018 tanggal 8 Juni 2018 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp95.641.000,00
Penetapan tarif atas importasi 2 (dua) Pos Jenis Barang, Rear Camera, Jumlah barang: Sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: Taiwan
Tarif preferensi karena penyerahan lembar asli SKA (Form AANZ) telah melewati jangka waktu 3 hari sejak tanggal penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
Tarif preferensi karena Pemohon Banding mendapatkan respon SPPB pada tanggal 3 Februari 2018 dan Pemohon Banding baru menyerahkan dokumen SKA ke loket Pelayanan penerimaan dokumen PIB jalur hijau pada tanggal 7 Februari 2018
Tarif dan tarif preferensi karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment, atas importasi Jenis barang: 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (SEAMLESS PIPE LINEA53-B/A 106-B/API 5L B PSL 1 73MM X 5.16MM X 6000MM, dst)