Dokumen PUT-002421.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp1.236.685.641,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp1.236.685.641,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp1.147.266.355,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp1.226.562.706,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp1.057.847.065,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp1.436.613.678,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp1.295.736.117,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp1.225.719.121,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp996.265.849,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp952.399.787,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp984.455.762,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding