Dokumen PUT-118092.16/2014/PP/M.VIA Tahun 2018
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari 2014
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari 2014
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena terdapat perbedaan deskripsi/uraian barang antara yang tercantum dalam form E
Koreksi Negatif Penyerahan Ekspor, Koreksi Positif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasanya harus dipungut sendiri, dll
Koreksi Negatif Penyerahan Ekspor, Koreksi Positif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasanya harus dipungut sendiri, dll
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan yang terdiri dari: (a) Klarifikasi Tidak Ada Rp 1.129.055,00 (b) Pajak Masukan yang Tidak Berhubungan dengan Kegiatan Usaha Rp 40.006.542,00 Koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri Sebesar Rp41.135.597,00.
Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 341268 tanggal 3 Agustus 2017, berupa importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China
Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 181120 tanggal 11 Agustus 2017, berupa importasi 2 (dua) Pos jenis barang, DC Flat Motor 3631-390-5050/SSW6217S, negara asal China
Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 311307 tanggal 18 Juli 2017, berupa importasi Ziram 90% WP (Alterna 90 WP) Untuk Memberantas Hama Pada Tanaman Pertanian Baik-Baru, negara asal China
Penetapan tariff, pos 1 s.d. 17 sesuai lembar lanjutan PIB (klasifikasi barang dan/atau pembebanan tarif bea masuk) atas barang impor Automotive Batteries-MF40B19R (12VX35AH) (19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea
Penetapan tarif atas barang impor Corn Starch Baik dan Baru, negara asal: China