Dokumen PUT-116779.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2019
Koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp329.331.937,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp329.331.937,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp6.291.193.612,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2011 sebesar US$ 535,031.18 yang tidak disetujui Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2011 berupa koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp.2.683.103.271,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp251.181.434,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri – Masa Pajak November 2011 sebesar Rp64.288.550,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp473.303.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp726.450,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp954.262.113,00