Dokumen PUT-002855.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif dan pembebanan bea masuk mengenai direct consignment, oleh Terbanding atas PIB Nomor 572293 tanggal 09 Desember 2017, yaitu berupa importasi 37 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB (Plastic Footwears Children Sandal PVC Size: 24-29 (Alas Kaki dari Plastik), … dll)), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif 6402.99.90 Bea Masuk 0% ACFTA (pos 1-11) dan pos tarif 6401.92.00 Bea Masuk 15% ACFTA (pos 12-13), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pos tarif 6402.99.90 Bea Masuk 25% MFN (pos 1-4, pos 6-11), pos tarif 6401.99.90 Bea Masuk 30% MFN (pos 5) dan pos tarif 6401.92.00 Bea Masuk 30% MFN (pos 12-13), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp50.660.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding