Dokumen PUT-002244.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2019
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Curtain Band dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 522004 tanggal 14 November 2017 dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD8.153,78, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD10.941,61 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp88.733.000,00 (delapan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding