Dokumen PUT-002244.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2019

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Curtain Band dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 522004 tanggal 14 November 2017 dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD8.153,78, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD10.941,61 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp88.733.000,00 (delapan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding

Read More »

Dokumen PUT-002093.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2019

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Motorcycle Sparepart: Clutch Repair Kit FIZR dan lain-lain (49 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 532531 tanggal 20 November 2017 dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD98.841,22, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD99.837,45 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp6.687.000,00 (enam juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding

Read More »

Dokumen PUT-002092.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2019

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Clutch Outer Only A Class Karisma dan lain-lain (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 491290 tanggal 30 Oktober 2017 dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD73.699,82, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD77.296,02 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp13.674.000,00 (tiga belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding

Read More »

Dokument PUT-002070.16/2018/PP/M.XIB Tahun 2019

bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp43.844.509,00 karena pengkreditan pajak masukan atas penyerahan proyek pembangunan RSUD Koja yang telah selesai pengerjaanya di bulan September 2015 yang tidak disetujui Pemohon Banding

Read More »

Dokumen PUT-002069.16/2018/PP/M.XIB Tahun 2019

bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp21.334.090,00 karena pengkreditan pajak masukan atas penyerahan proyek pembangunan RSUD Koja yang telah selesai pengerjaanya di bulan September 2015 yang tidak disetujui Pemohon Banding

Read More »

Dokumen PUT-002068.16/2018/PP/M.XIB Tahun 2019

bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp56.304.030,00 karena pengkreditan pajak masukan atas penyerahan proyek pembangunan RSUD Koja yang telah selesai pengerjaannya di bulan September 2015 yang tidak disetujui Pemohon Banding

Read More »

Dokumen PUT-001937.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Tarif Bea Masuk 5% atas Pos 1 PIB, jenis barang High Performance Polyster Industrial Yarn, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 367331 tanggal 18 Agustus 2017 pembebanan Tarif Bea Masuk 0% (ACFTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp8.788.000,00 (delapan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding

Read More »

Dokumen Put-001934.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ATIGA karena tidak ada tanda tangan dan stempel exportir atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 510937 tanggal 08 November 2017, yaitu berupa importasi General Bowl dst. (45 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 7323.99.10 (Pos 1-10,12), pos tarif 9401.79.90 (pos 11), pos tarif 7323.99.10 (pos 13-18), pos tarif 8215.99.00 (Pos 19-34), pos tarif 9617.00.10 (Pos 35), pos tarif 8214.90.00 (Pos 36-45) dengan pembebanan bea masuk 0% ATIGA (pos 1-45), kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 7323.99.10 (Pos 1-10,12), BM 15% MFN, pos tarif 9401.79.90 (pos 11), BM 20% MFN, pos tarif 7323.99.10 (pos 13-18) BM 15% MFN, Pos tarif 8215.99.00 (Pos 19-34) BM 10% MFN, Pos tarif 9617.00.10 (Pos 35) BM 10% MFN, Pos tarif 8214.90.00 (Pos 36-45) BM 10% MFN, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp120.266.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding

Read More »

Dokumen PUT-001804.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang origin criteria, oleh Terbanding atas PIB Nomor 494032 tanggal 31 Oktober 2017 berupa importasi 11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Bicycle Parts 366 Air (27,5”), Air LC, Travel: 210 MM, 25,4*28,6*30MM*250MM, Tube Golden Price…dsb), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam pos tarif 8714.95.90 (pos 5-8) dan pos tarif 8714.99.91 (pos 9-11) dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dalam pos tarif yang sama yaitu pos tarif 8714.95.90 (pos 5-8), dan pos tarif 8714.99.91 (pos 9-11) dengan pembebanan bea masuk 30% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp73.296.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding

Read More »
small_c_popup.png

Bantu Kami Memahami Masalah Anda

Beri tahu kami bagaimana membantu Anda lebih baik