Dokumen PUT-001803.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang origin criteria, oleh Terbanding atas PIB Nomor 518436 tanggal 13 November 2017 berupa importasi Children Bicycle: Magnesium-12 Sesuai B/L (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 8712.00.20, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pembebanan bea masuk 15% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding pembebanan bea masuk 25% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp141.282.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding