Dokumen PUT-001649.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk preferensi tarif ACFTA karena origin criteria dan multiple item atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 497742 tanggal 06 September 2017, yaitu berupa Escalator – 9300AE-10-EN-30- 100-M-R / 7040, … (dst 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 8428.40.00, dengan pembebanan BM 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan BM 5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp133.847.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding