Dokumen PUT-001804.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang origin criteria, oleh Terbanding atas PIB Nomor 494032 tanggal 31 Oktober 2017 berupa importasi 11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Bicycle Parts 366 Air (27,5”), Air LC, Travel: 210 MM, 25,4*28,6*30MM*250MM, Tube Golden Price…dsb), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam pos tarif 8714.95.90 (pos 5-8) dan pos tarif 8714.99.91 (pos 9-11) dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dalam pos tarif yang sama yaitu pos tarif 8714.95.90 (pos 5-8), dan pos tarif 8714.99.91 (pos 9-11) dengan pembebanan bea masuk 30% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp73.296.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding

Read More »

Dokumen PUT-001803.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang origin criteria, oleh Terbanding atas PIB Nomor 518436 tanggal 13 November 2017 berupa importasi Children Bicycle: Magnesium-12 Sesuai B/L (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 8712.00.20, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pembebanan bea masuk 15% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding pembebanan bea masuk 25% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp141.282.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding

Read More »

Dokumen PUT-001777.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi AKFTA tentang Multiple Item, oleh Terbanding atas PIB Nomor 456683 tanggal 09 Oktober 2017, yaitu berupa importasi 23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (EZ176-A…dst.), negara asal: Korea, pos tarif 3208.90.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif AKFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan PDRI sebesar Rp21.157.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Read More »

Dokumen PUT-001719.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena wholly obtained dan direct consignment atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 488599 tanggal 26 Oktober 2017, yaitu berupa Motorcycle Chain FP428-104U FEDERAL BAIK dst. (3 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 7315.11.10 BM 12,5% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama 7315.11.10 BM 12,5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp46.755.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding

Read More »

Dokumen PUT-001718.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena Origin Criteria – Wholly Obtained atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 477976 tanggal 20 Oktober 2017, yaitu berupa Rubber Timing Belt FP-23100- KVY-UI00 BAIK dst. (13 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 4010.35.00 BM 0% ACFTA, kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama 4010.35.00 BM 5% MFN yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp42.879.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Read More »

Dokumen PUT-001711.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang direct consignment oleh Terbanding atas PIB Nomor 555616 tanggal 30 November 2017 berupa importasi TERPINOLENE, negara asal: China, pos tarif 3302.90.00, dengan Bea Masuk yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar 0% (ACFTA), dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan Bea Masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp46.834.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding

Read More »

Dokumen PUT-001650.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk preferensi tarif ACFTA karena direct consignment atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 446533 tanggal 03 Oktober 2017, yaitu berupa ELEVATOR S3300 COMPLETE LIFTS (PO.4546037231, 4546037501, 4546037503, 4546037572, 4546037575), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 8428.10.31, dengan pembebanan BM 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan BM 10% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp148.455.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding

Read More »

Dokumen PUT-001649.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk preferensi tarif ACFTA karena origin criteria dan multiple item atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 497742 tanggal 06 September 2017, yaitu berupa Escalator – 9300AE-10-EN-30- 100-M-R / 7040, … (dst 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 8428.40.00, dengan pembebanan BM 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan BM 5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp133.847.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding

Read More »

Dokumen PUT-117213.16/2014/PP/M.XVIA Tahun 2019

koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak September 2014 sebesar Rp3.325.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut: A. Faktur Pajak digunakan sebelum tanggal pemberitahuan NSFP sebesar Rp 950.000,00 B. Faktur Pajak dengan jawaban klarifikasi “Tidak Ada” sebesar Rp 2.375.000,00 Jumlah Rp 3.325.000,00

Read More »

Dokumen PUT-117212.16/2014/PP/M.XVIA Tahun 2019

koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Mei 2014 sebesar Rp2.641.726.013, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari: A. Faktur Pajak digunakan sebelum tanggal pemberitahuan NSFP sebesar Rp 2.353.185,00 B. Faktur Pajak yang digunakan diluar jatah NSFP yang diberikan sebesar Rp 166.300,00 C. FP tidak lengkap. Pemohon Banding mengkreditkan Faktur Pajak berbeda dengan yang dilaporkan oleh lawan transaksi sebesar Rp2.639.206.528,00 Jumlah Rp2.641.726.013,00

Read More »
small_c_popup.png

Bantu Kami Memahami Masalah Anda

Beri tahu kami bagaimana membantu Anda lebih baik