Dokumen PUT-002013.35/2018/PP/M.VB Tahun 2019
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas tarif Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas tarif Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Tarif Bea Masuk 5% atas Pos 1 PIB, jenis barang High Performance Polyster Industrial Yarn, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 367331 tanggal 18 Agustus 2017 pembebanan Tarif Bea Masuk 0% (ACFTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp8.788.000,00 (delapan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ATIGA karena tidak ada tanda tangan dan stempel exportir atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 510937 tanggal 08 November 2017, yaitu berupa importasi General Bowl dst. (45 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 7323.99.10 (Pos 1-10,12), pos tarif 9401.79.90 (pos 11), pos tarif 7323.99.10 (pos 13-18), pos tarif 8215.99.00 (Pos 19-34), pos tarif 9617.00.10 (Pos 35), pos tarif 8214.90.00 (Pos 36-45) dengan pembebanan bea masuk 0% ATIGA (pos 1-45), kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 7323.99.10 (Pos 1-10,12), BM 15% MFN, pos tarif 9401.79.90 (pos 11), BM 20% MFN, pos tarif 7323.99.10 (pos 13-18) BM 15% MFN, Pos tarif 8215.99.00 (Pos 19-34) BM 10% MFN, Pos tarif 9617.00.10 (Pos 35) BM 10% MFN, Pos tarif 8214.90.00 (Pos 36-45) BM 10% MFN, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp120.266.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang origin criteria, oleh Terbanding atas PIB Nomor 494032 tanggal 31 Oktober 2017 berupa importasi 11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Bicycle Parts 366 Air (27,5”), Air LC, Travel: 210 MM, 25,4*28,6*30MM*250MM, Tube Golden Price…dsb), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam pos tarif 8714.95.90 (pos 5-8) dan pos tarif 8714.99.91 (pos 9-11) dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dalam pos tarif yang sama yaitu pos tarif 8714.95.90 (pos 5-8), dan pos tarif 8714.99.91 (pos 9-11) dengan pembebanan bea masuk 30% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp73.296.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang origin criteria, oleh Terbanding atas PIB Nomor 518436 tanggal 13 November 2017 berupa importasi Children Bicycle: Magnesium-12 Sesuai B/L (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 8712.00.20, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pembebanan bea masuk 15% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding pembebanan bea masuk 25% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp141.282.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi AKFTA tentang Multiple Item, oleh Terbanding atas PIB Nomor 456683 tanggal 09 Oktober 2017, yaitu berupa importasi 23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (EZ176-A…dst.), negara asal: Korea, pos tarif 3208.90.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif AKFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan PDRI sebesar Rp21.157.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena wholly obtained dan direct consignment atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 488599 tanggal 26 Oktober 2017, yaitu berupa Motorcycle Chain FP428-104U FEDERAL BAIK dst. (3 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 7315.11.10 BM 12,5% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama 7315.11.10 BM 12,5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp46.755.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena Origin Criteria – Wholly Obtained atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 477976 tanggal 20 Oktober 2017, yaitu berupa Rubber Timing Belt FP-23100- KVY-UI00 BAIK dst. (13 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 4010.35.00 BM 0% ACFTA, kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama 4010.35.00 BM 5% MFN yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp42.879.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang direct consignment oleh Terbanding atas PIB Nomor 555616 tanggal 30 November 2017 berupa importasi TERPINOLENE, negara asal: China, pos tarif 3302.90.00, dengan Bea Masuk yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar 0% (ACFTA), dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan Bea Masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp46.834.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk preferensi tarif ACFTA karena direct consignment atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 446533 tanggal 03 Oktober 2017, yaitu berupa ELEVATOR S3300 COMPLETE LIFTS (PO.4546037231, 4546037501, 4546037503, 4546037572, 4546037575), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 8428.10.31, dengan pembebanan BM 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan BM 10% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp148.455.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding